Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2015

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupatin ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peran dan Fungsi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan