ABSTRAK: |
- Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/47/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/48/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/17/M.PAN/9/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 133 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional.
|