Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Klasifikasi NJOP PBB P2; Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat