Partai Politik dan Pemilu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatanan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
- 1. Walikota memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah bantuan keuangan pada tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi pada periode sebelumnya;
2. Dalam hal partai politik tidak mengajukan
permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran
berkenaan maka bantuan keuangan tidak dapat
diberikan;
3. Atas persetujuan Walikota, PPKD menyalurkan
bantuan keuangan ke rekening kas umum partai
politik dengan melampirkan berita acara hasil
verifikasi kelengkapan administrasi permohonan
bantuan keuangan;
4. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang
kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional
sekretariat partai politik;
5. Partai politik membuat pembukuan dan memelihara
bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan
keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|