APBD, Kebijakan Akuntansi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor
01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014, Nomor 13).
- 1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|