Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketepatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembayaran Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan SPPT Secara Individual, Surat Keterangan NJOP Dan Pembatalan Ketetapan SPPT; Surat Ketetapan Pajaj Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat