Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kota serta persyaratannya, dimana Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang. Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kota. dengan tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan : persiapan; pencalonan; pemungutan suara dan penetapan. Selain hal tersebut diatas Perda ini juga mengatur tentang Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Panitia Pemilihan dan Penetapan Pemilih. Yang dimaksud Panitia Pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 2 (dua) orang dan unsur Pengurus Lembaga kemasyarakatan 1 (satu) orang” adalah 2 (dua) orang dari unsur perangkat desa dan 1 (satu) orang dari unsur seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 915 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan