Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Bangunan Kawasan Koridor Hasan Basry Kota Rantau Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Koridor Jalan Hasan Basry Kota Rantau dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung fungsi pusat Pemerintahan Kabupaten Tapin;bahwa sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin, Kawasan Koridor Jalan Hasan Basry merupakan kawasan sebagai jalur utama di Kota Rantau, sehingga dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hasan Basry Kota Rantau, sebagai pendukung Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hasan Basry Kota Rantau Kabupaten Tapin.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Hasan Basyr Kota Rantau Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Lingkup;Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);Program Bangunan dan Lingkungan;Rencana Umum dan Panduan Rancangan;Rencana Investasi;Ktentuan Pengendalian Rencana;Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 55 Halaman
|