Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin; b. memperluas akses pelayanan kesehatan kepada penduduk mi skin; c. meningkatkan derajat kesehatan penduduk miskin; d. meningkatkan kepastian pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan; e. rneningkatkan tertib pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat