Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja; d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan; e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi; f. pengelolaan pemagangan; g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja; i. pengelolaan transmigrasi; j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota; k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi; m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.64
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2484 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan