desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya
pedoman yang memberikan arahan mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat ll di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, eraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2009 tentang pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang pembagian urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2005 - 2010 , Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
- TATA CARA
PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA
DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
- 8
|