satuan-perlindungan-masyarakat-pendanaan-pelantikan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendanaan Kegiatan Pelantikan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas diantaranya membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta membantu upaya pertahanan negara. Berdasarkan surat DPRD Kota Palembang No. 170/582/DPRD/2015, DPRD Kota Palembang menyetujui pergeseran anggaran antar kegiatan SatpolPP Kota Palembang untuk mendanai kegiatan pelantikan anggota setuan perlindungan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat dilakukan dengan penjadwalan ulang capaian target kinerka program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan dan pelaksanaan pengeluarannya terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendanaan, pergeseran anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
- 5 hlm, Lampiran : 2 hlm
|