pendapatan BLUD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat
bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama
dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain- lain
pendapatan BLUD yang sah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61 tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, seluruh pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari
hibah terikat dapat dikelola langsung untuk membiayai
pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai
dengan RBA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan
Pendapatan Fungsional Puskesmas sebagai Badan
Layanan Umum Daerah;
- Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456 );
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234).
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5256).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 81);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;.
15. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada Fasilitas Kesehatan Tngkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah.
- peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemanfaatan pendapatan fungsional puskesmas sebagai BLUD . Pengaturan meliputi antara lain:
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Keputusan Bupati Nomor 188/389/404.1.3.2/2016 tentang
Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
- jumlah 7 halaman + penjelasan 3 halaman
|