Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2016

PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemanfaatan pendapatan fungsional puskesmas sebagai BLUD . Pengaturan meliputi antara lain:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 54
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan