KEBIJAKAN AKUNTANSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2014/NO.24, LL KAB. MEMPAWAH: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala daerah menetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bagan Akun Standar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|