Pedoman Intensifikasi Pertanian dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi Daerah dalam penyiapan dan Penyelenggaraan Intensifikasi Pertanian Tahun 2015/2016 yang dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Guna kelancaran pelaksanaan Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pertanian pada tingkat Kecamatan dengan melibatkan : a. Unsur Kecamatan; b. UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan; c. UPT Dinas Perikanan dan Kelautan; d. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; e. UPT Dinas Pengairan; dan f. Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat