Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta menigkatkan derajat kesehatan diperlukan layana kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara produktif, preventif, kuratif dan rehabilitatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
- Peraturan Daerah ini menagtur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; d. ruang lingkup dan prioritas pelayanan kesehatan; e. sumber daya kesehatan; f. pembiayaan; g. manajemen mutu dan informasi kesehatan; h. peran serta masyarakat; i. kerjasama; j. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 32 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 22
|