Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. prinsip penyelenggaraan badan publik; d. hak dan kewajiban penyelenggara badan publik; e. hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik; f. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; g. informasi yang dikecualiakan; h. mekanisme mendapatkan informasi; i. komisi informasi; j. keberatan dan penyelesaian sengketa; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 27 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat