Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2014

Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. prinsip penyelenggaraan badan publik; d. hak dan kewajiban penyelenggara badan publik; e. hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik; f. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; g. informasi yang dikecualiakan; h. mekanisme mendapatkan informasi; i. komisi informasi; j. keberatan dan penyelesaian sengketa; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 27 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
13 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan