Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Perangkat Daerah Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai susunan organisasi perangkat daerah; serta ruang lingkup koordinasi asisten sekretaris daerah Kota Palembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat