Qanun Kota Langsa No. 18 Tahun 2010

Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
18
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
14 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/No.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan