Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, jenis pelayanan, fasilitas pelayanan, kelas perawatan, pemberian keringanan/pelayanan gratis, perawatan penderita peserta asuransi kesehatan, perawatan penderita kehakiman, perawatan jenazah, instalasi farmasi, prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat