Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Retribusi , |Retribusi , Cara mengukur tingkat penggunaa jasa , Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninjauan tarif retribusi , Wilayah pemungutan , Masa retribusi/saat retribusi terutang , Surat pendaftaran , Pemungutan retribusi , Pembayaran retribusi , Sanksi administratif , Penagihan retribusi , Pengembalian kelebihan pembayaran , Pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Pemeriksaan retribusi , Ketentuan khusus , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat