Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Inventarisasi barang milik daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan barang daerah Provinsi Maluku serta barang inventaris milik Negara yang digunakan dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi factual (kondisi lapangan) dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat