Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2014

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset Daerah. Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri dari : a. Kepala Sadan b. Sekretariat 1) Sub Bagian Umum 2) Sub Bagian Keuangan 3) Sub Bagian Program c. Bidang Anggaran 1) Sub Bidang Anggaran Belanja 2) Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan d. Bidang Perbendaharaan 1) Sub Bidang Pelayanan dan Administrasi Perbendaharaan 2) Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah e. Bidang Akuntansi Dan Asset 1) Sub Bidang Akuntansi 2) Sub Bidang Asset f. Unit Pelaksana Teknis Badan g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan