Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan b erdasarkan penghitungan : a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ; b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai bobat desa; 2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan : a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan tingkat kesulitan geografis Desa; 3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. 4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan rumus sebagai berikut : ace P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD No 4 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan