Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 57 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pertanggung Jawaban, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah wajib melakukaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ruang Iingkup pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Kebijakan Desa; b.Kelembagaan Desa; c. Pengelolaan Keuangan Desa; dan d.Pengelolaan aset Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pertanggung Jawaban, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
01 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 57 Seri G1
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan