Pemerintah Daerah wajib melakukaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ruang Iingkup pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Kebijakan Desa; b.Kelembagaan Desa; c. Pengelolaan Keuangan Desa; dan d.Pengelolaan aset Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat