Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2003

Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengkajian Masalah Strategis, Bidang Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat, Bidang Ketahanan Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2003
Tanggal Berlaku
29 Desember 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
  2. PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan