Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Adapun ketentuan yang mengalami perubahan adalah ketentuan terkait Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara, membawahi dan mengkoordinasikan Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat