Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun besarnya insentif dihitung berdasarkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran insentif yaitu 5 % dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini juga mengatur perihal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari insentif tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
12 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
LD. 2014/NO.8, TLD No.8, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 8 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan