PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-NOMOR-11-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PENGGANTIAN-BIAYA-CETAK-KARTU-TANDA-PENDUDUK-DAN-AKTA-CATATAN-SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79A dan Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Undang-Undang tersebut diatas sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|