Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2003

Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati elalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, Seksi Kependudukan, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Mutasi, Data dan Pelaporan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2003
Tanggal Berlaku
11 Januari 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan