Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK 2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2 3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2 4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 1657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan