PAJAK-MINERAL-BUKAN-LOGAM -DAN-BATUAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi
pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga
memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penangihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonerisa Nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959);
11. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
- Usaha Pertambangan Meneral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan yang meliputi:
a. eksplorasi;
b. operasi produksi;
c. pengolahan/pemurnian;
d. pengangkutan; dan
e. penjualan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
- 14 Halaman
|