Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah: a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. peran serta Masyarakat; e. penyelesaian pengaduan; dan f. pengawasan dan evaluasi. Pelayanan Publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Komponen Standar Pelayanan meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan n. evaluasi kinerja Pelaksana. Penyelenggara dan Pelaksana berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat. Publikasi dapat melalui: a. media massa; b. laman; c. media sosial; dan/atau d. media lainnya. Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat, prosedur, biaya dan waktu; c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan. Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. kerjasama; b. pemenuhan hak masyarakat; dan c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik. Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal. Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat