penyertaan-modal
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- Dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. . Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden Dan Pembagian Laba/Keuntungan Atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; serta Hak Dan Kewajiban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|