pembentukan-organisasi-dinas-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
- Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2013.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Bab IV DINAS KESEHATAN Bagian ke empat Susunan Organisasi; dan BAB XVII DINAS PARIWISATA SENI BUDAYA, PEMUDA DAN OLAHRAGA bagian ke Empat Susunan Organisasi.
- 5 halaman
|