Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai lagi dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, terdiri dari: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2000 Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 14); Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat