Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011

Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Yang Telah di Batalkan Oleh Pemerintah Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai lagi dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, terdiri dari: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2000 Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 14); Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Yang Telah di Batalkan Oleh Pemerintah Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.32
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan