Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Klasifikasi dan Jenis Pekerjaan Kerumahtanggaan; Hubungan Kerja; Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja; Pengawasan Pekerja Rumah Tangga; Hak dan Kewajiba nPekerja Rumah Tangga; Serikat Pekreja RUmah Tangga; Pendidikan Keterampilan; Agen Penyaluran Pekerja Rumah Tanggga; Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat