retribusi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Penyediaan Jasa Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta Catatan Sipil merupakan Salah satu
kewenangan daerah yang dapat menjadi salah satu sumber
pendapatan daerah guna mendukung pelayanan kepentingan
dan kemanfaatan umum; Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2003, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat
ini.
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
- 9 halaman
|