Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2014

Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Kepada Partai politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan, Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Patai Politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Kepada Partai politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2014
Tanggal Berlaku
21 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.133
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan