sarpras - penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan
pemukiman yang memadai. Dalam rangka menjamin ketersediaan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman maka perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
- 1.Ketentuan Umum
2.Tujuan dan Prinsip
3.Ruang Lingkup
4.Penyediaan PSU Perumahan dan Permukiman
5.Persyaratan Penyerahan PSU
6.Tata Cara Penyerahan PSU
7.Penyerahan PSU
8.Pengelolaan PSU
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Pembiayaan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Peralihan
15.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 hlm
|