APBD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Surat
Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor:
903/12.889/202/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal
Revisi Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2016, serta Surat Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor:
414.1/451/206/2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal
Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi
Jatim Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 ;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 romawi V angka 14 (Empat Belas) yaitu : Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana
BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur
untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif
Daerah, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat
khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan
darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah
tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
- Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E) Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nonmor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
33. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 59);
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2016
.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016
- jumlah 8 halaman + lampiran 34 halaman
|