APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK: |
- a. Untuk menuju dan mencapai tata kelola pemerintahan (daerah) yang baik diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien;
b. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya penyelenggara pemerintahan;
c. Terkait dengan semangat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai amanat Pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 65
|