Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Spesialis Dan Residen Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Spesialis Dan Residen Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Spesialis Dan Residen Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan