BESARAN-HONORARIUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Spesialis Dan Residen Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan besaran honorarium pada tenaga Dokter Residen Non Pegawai Negeri Sipil maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Spesialis dan Residen Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar hukum peraturan ini di atur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti .
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN HONORARIUM TENAGA DOKTER SPESIALIS DAN RESIDEN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- 4
|