1. UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial bagi anak bawah lima tahun (balita) telantar; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita mempunyai fungsi: a. pelaksanaan program kerja UPT; b. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan program perlindungan dan pelayanan sosial balita telantar; c. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan; d. pelaksanaan penjangkauan, seleksi, observasi, pengungkapan dan pemahaman masalah serta rujukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjut berbasis praktek pekerjaan sosial; f. pelaksanaan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial anak balita; g. pelaksanaan konsultasi bagi keluarga atau masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; h. pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi, lembaga lain, perorangan dalam rangka pengembangan program UPT; i. penyebarluasan informasi tentang program pelayanan UPT; dan j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat