Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 108 Tahun 2016

NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial bagi anak bawah lima tahun (balita) telantar; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita mempunyai fungsi: a. pelaksanaan program kerja UPT; b. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan program perlindungan dan pelayanan sosial balita telantar; c. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan; d. pelaksanaan penjangkauan, seleksi, observasi, pengungkapan dan pemahaman masalah serta rujukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjut berbasis praktek pekerjaan sosial; f. pelaksanaan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial anak balita; g. pelaksanaan konsultasi bagi keluarga atau masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; h. pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi, lembaga lain, perorangan dalam rangka pengembangan program UPT; i. penyebarluasan informasi tentang program pelayanan UPT; dan j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2016 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 108
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan