Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 109 Tahun 2016

NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UPT LLAJ mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan, pengaturan, pengendalian, pemeriksaan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT LLAJ mempunyai fungsi: a. pelaksanaan manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan lalu lintas; b. pelaksanaan rekayasa lalu lintas meliputi inspeksi, perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan perlengkapan jalan; c. pelaksanaan manajemen angkutan meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan angkutan; d. pelaksanaan rekayasa angkutan meliputi rangkaian kegiatan untuk mewujudkan operasional angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; e. pelaksanaan tugas perencanaan, pelayanan, dan operasional terminal penumpang; f. pelaksanaan pengawasan, dan penertiban angkutan penumpang dan barang ; g. pengumpulan dan pengolahan data bidang lalu lintas dan angkutan jalan; h. pelaksanaan pemberian perizinan dan rekomendasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; i. pelaksanaan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor; j. pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; k. pelaksanaan kegiatan penanggulangan dan penanganan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan; l. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan lalu Iintas dan angkutan jalan oleh kabupaten/kota; m. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan; dan n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2016 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 109
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan