Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 23 (dua puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup; Kriteria; Kegiatan Yang Dibiayaidari Belanja Tidak Terduga; Pengeluaran Belanja Tidak Terudga Untuk Membiayai Keadaan Darurat,Keperluan Mendesak Dan Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Sebelumnya; Pernyataan Tanggap Darurat; Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Membiayai Kegiatan Tanggap Darurat; Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Atas Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya; Tata Cara Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat