Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 22 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Dan Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 23 (dua puluh tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup; Kriteria; Kegiatan Yang Dibiayaidari Belanja Tidak Terduga; Pengeluaran Belanja Tidak Terudga Untuk Membiayai Keadaan Darurat,Keperluan Mendesak Dan Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Sebelumnya; Pernyataan Tanggap Darurat; Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Membiayai Kegiatan Tanggap Darurat; Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Atas Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya; Tata Cara Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 22
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan