BESARAN-HONORARIUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Dokter Gigi/ Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Dokter Umum /Dokter Gigi/Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan honorarium yang optimal dan proporsional.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup Dan Besaran; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2015 tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Gigi/Apoteker/Penata Anestesi dan Sarjana Teknik Kimia Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 03 Januari 2017
- 5
|