Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.maksud,tujuan dan asas; c. penyelenggaraan TJSLP; d. pelaksanaan TJSLP; e. forum TJSLP; f. duta TJSLP; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat