Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asa pengelolaan keuangan desa; c. kedudukan keuangan desa; d. struktur APBDesa; e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); f. sumber pendapatan dan kekayaan desa; g. pembinaan dan pengawasan; h. ketentuan peralihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat