Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah- Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa adanya perkembangan sistem penyelenggaraan kelembagaan Negara diperlukan penyesuaian struktur Dinas Daerah dan penyesuaian organisasi perangkat daerah dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tentag.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|